TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menilai ada sesat logika yang digunakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19.
Benny menganggap ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) lewat Perpu tersebut atas nama menyelamatkan rakyat. Menyitir istilah Latin, ia mengatakan logika yang digunakan ialah salus publica suprema lex (salus populi supreme lex) yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
"Logika abad keenam belas. Logika sesat ini dipakai hanya untuk memobilisasi simpati dari rakyat. Rakyat saya rasa masih punya akal sehat," kata Benny ketika dihubungi, Selasa, 28 April 2020.
Menurut Benny, penerbitan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara itu tak memiliki tertib hukum yang diatur dalam konstitusi. Dia menyorot kewenangan pemerintah dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur dalam Perpu tersebut.
Padahal, kata dia, Undang-undang Dasar 1945 jelas mengatur bahwa APBN harus ditetapkan pemerintah bersama DPR selaku wakil rakyat. Hal ini tertuang dalam Pasal 23 UUD 1945. Namun kata Benny, Presiden Joko Widodo menggunakan Pasal 22 konstitusi tentang kewenangan menerbitkan perpu untuk melanggar Pasal 23.
"Dalam logika hukum, yang khusus itulah yang dipakai, itu berlaku umum di mana-mana di dunia. Musuh utama logika ini adalah arbitrary action penguasa atau abuse of power atas nama menyelamatkan rakyat," ujar Benny.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu untuk melindungi masyarakat dari keterburuhakn ekonomi akibat pandemi Covid-19. Perpu itu mengatur ihwal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Perpu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial & ekonomi krn Covid-19," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu, 18 April 2020.