TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
"ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Menurut dia, pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Rommy tersebut benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat.
Bahkan, kata dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan putusan seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 2019 lalu.
"Kepala desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik, menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kurnia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy. Hakim menyebut Rommy terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.