TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Rommy menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim jaksa KPK telah menerima salinan putusan dari pengadilan. "Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Ali mengatakan KPK menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Rommy tersebut. "Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ujar dia.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rommy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Rommy terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Dalam berkas tuntutan, Jaksa KPK juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun.