Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Kritik Korting Hukuman Romahurmuziy: Lebih Kecil Dari Pemeras

image-gnews
Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dalam pledoi tersebut, pria yang akrab disapa Rommy itu mengaku pernah didatangi oleh keponakan seorang calon pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk meminta posisi sebagai Pengurus Harian DPP PPP. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dalam pledoi tersebut, pria yang akrab disapa Rommy itu mengaku pernah didatangi oleh keponakan seorang calon pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk meminta posisi sebagai Pengurus Harian DPP PPP. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi 1 tahun penjara.

ICW membandingkan hukuman Rommy lebih rendah dari kepala desa yang memeras. "Benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis, 23 April 2020.

Kurnia mengatakan seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta pada 2019. Dia dihukum 4 tahun penjara karena perbuatannya.

Sementara Rommy yang berstatus eks ketua partai dan terbukti menerima suap lebih dari Rp 300 juta, kata dia, hanya dihukum 1 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan Rommy adalah eks ketua partai dengan hukuman yang paling rendah. Ia membandingkan, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dihukum 18 tahun penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 15 tahun, dan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali 10 tahun penjara.

"Seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama," kata dia. Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik. ICW mendesak KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi DKI memvonis Rommy dalam perkara jual-beli jabatan di Kementerian Agama dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini sekaligus menganulir vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara dengan denda serupa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyemprotkan air ke jamaah haji Indonesia di Mina, Makkah, Arab Saudi, Senin 17 Juni 2024. PPIH Arab Saudi mengimbau jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi agar membadalkan lontar jamrahnya guna menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.


Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

4 hari lalu

Logo PPP
Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

DPP PPP bakal menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) sebelum Pilkada untuk menyiapkan pelaksanaan Muktamar


DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

4 hari lalu

Ketua Umum PPP Mardiono menyampaikan duka cita dan kenangannya atas meninggalnya Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di rumah duka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan
DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.


Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

5 hari lalu

Muhammad Romahurmuziy pernah terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Setelah bebas, ia kembali masuk jajaran partai setelah PPP mendapuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. ANTARA
Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

Pimpinan majelis Dewan PPP mendesak Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk menggelar muktamar awal tahun


Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

5 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.


Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

8 hari lalu

Imam Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, saat menghadiri undangan presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024. Nasaruddin mengatakan ditugaskan di kementerian yang tidak jauh dari kegiatannya sebagai imam besar Istiqlal. TEMPO/Nandito Putra
Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.


Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

8 hari lalu

Imam Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, saat menghadiri undangan presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024. Nasaruddin mengatakan ditugaskan di kementerian yang tidak jauh dari kegiatannya sebagai imam besar Istiqlal. TEMPO/Nandito Putra
Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan retret Kabinet Merah Putih Prabowo sangat mungkin juga diterapkan di Kementerian Agama yang dipimpinnya.


Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

10 hari lalu

Ilustrasi Al-Quran Foto: Canva
Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.


Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

13 hari lalu

Kuasa hukum kader PPP, Abdul Hakim, mendaftarkan uji permohonan soal pembatasan periode masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD menjadi dua periode ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.


PPP Ungkap Peluang Jokowi jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin

13 hari lalu

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (kanan) bersama ibu Iriana Joko Widodo (kiri) menyapa warga seibanya di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 20 Oktober 2024. Jokowi kembali ke Solo usai purna tugas sebagai presiden selama dua periode dan digantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA/Mohammad Ayudha
PPP Ungkap Peluang Jokowi jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Punya pengaruh yang kuat di Solo, tim pemenangan Luthfi-Gus Yasin pertimbangkan Jokowi sebagai juru kampanye.