TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi 1 tahun penjara.
ICW membandingkan hukuman Rommy lebih rendah dari kepala desa yang memeras. "Benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis, 23 April 2020.
Kurnia mengatakan seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta pada 2019. Dia dihukum 4 tahun penjara karena perbuatannya.
Sementara Rommy yang berstatus eks ketua partai dan terbukti menerima suap lebih dari Rp 300 juta, kata dia, hanya dihukum 1 tahun penjara.
Ia mengatakan Rommy adalah eks ketua partai dengan hukuman yang paling rendah. Ia membandingkan, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dihukum 18 tahun penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 15 tahun, dan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali 10 tahun penjara.
"Seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama," kata dia. Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik. ICW mendesak KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi DKI memvonis Rommy dalam perkara jual-beli jabatan di Kementerian Agama dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini sekaligus menganulir vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara dengan denda serupa.