TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy diperkirakan akan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan depan. Dia bisa bebas lebih cepat karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya dalam kasus korupsi dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
“Terlepas mereka (KPK) kasasi atau tidak, menurut hemat saya minggu depan masa hukuman sesuai putusan PT,” kata pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, Kamis, 23 April 2020.
Menurut Maqdir, kliennya ditahan sejak 15 Maret 2019. Rommy, sapaan Romahurmuziy, sempat dibantarkan selama 44 hari karena sakit, sehingga tak masuk hitungan ditahan. Menurut Maqdir dengan hitungan seperti itu maka seharusnya kliennya bebas dalam waktu dekat. “Minggu depan harusnya beliau pulang,” kata dia. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum merespon soal putusan Rommy ini.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rommy dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Keputusan ini mengubah keputusan pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Hakim menyatakan Rommy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Selain Haris, Rommy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta. Hakim menyatakan Rommy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.