TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Penanggulangan Pandemi Virus Corona (COVID-19) Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan empat dari 13 kecamatan di wilayah itu kini sudah masuk zona merah.
"Keempat kecamatan yang berstatus zona merah itu masing-masing Kecamatan Pademawu, Proppo, Larangan dan Kecamatan Pademawu," kata Tim Satgas COVID-19 Pamekasan Sigit Priyono di Pamekasan, Selasa malam, 21 April 2020.
Keempat kecamatan ini masuk zona merah karena telah terkonfirmasi ada warga yang positif COVID-19. Ia menyebutkan, dari lima orang warga Pamekasan yang terkonfirmasi positif COVID-19, terbanyak berada di Kecamatan Proppo, sedangkan di tiga kecamatannya, yakni Pademawu, Larangan dan Kecamatan Pademawu masing-masing satu orang.
Menurut Sigit, khusus di kecamatan dengan status zona merah ini, Satgas Penanggulangan COVID-19 memberikan perhatian khusus, yakni lebih gencar melakukan advokasi dan penyemprotan disinfektan.
Selain itu, penjagaan dan pendataan warga pendatang lebih diperketat lagi dengan melakukan pemeriksaan berlapis. "Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Pamekasan juga mewajibkan kepada aparat desa untuk menyediakan tempat khusus karantina bagi para pendatang baru," ujar Sigit.
Berdasarkan data di RSUD Pamekasan, warga Pamekasan yang terpapar COVID-19 umumnya merupakan pendatang atau yang pernah berhubungan dengan orang lain di daerah yang telah berstatus zona merah.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru sebaran COVID-19 di Kabupaten Pamekasan per tanggal 21 April 2020 menyebutkan, bahwa jumlah total warga Pamekasan positif COVID-19 ada 5 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 3 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) 2.348 orang.