TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI menyampaikan keluhan serta aspirasi terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal alias UKT di beberapa universitas negeri ke Komisi X DPR RI.
Usai pertemuan itu, Koordinator Pusat Badan BEM SI, Herianto, mengungkap komunikasi antara pihak kampus dengan sejumlah mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT ini.
Menurut dia, ada sejumlah mahasiwa yang telah berkomunikasi dengan pihak rektoratnya, tapi ada pula yang justru tidak diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya soal hal tersebut.
“Kami sebagai mahasiswa ada yang intens komunikasi dengan pihak rektoratnya, tapi ada yang ditekan juga. Jadi tidak bisa komunikasi atau bahasanya dibungkam, untuk bagaimana bisa mengetahui sistem pendidikan di kampus masing-masing,” ujar Herianto ketika ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Dari BEM SI sendiri, kata dia, dilakukan kajian dari setiap instansi dan perguruan tinggi untuk kemudian disinkronkan apa yang menjadi permasalahan utama dari kenaikan UKT ini.
“Dari kajian kami sementara memang akar permasalahan ini benar Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Inilah akarnya, sehingga ini yang menjadi permasalahan. Ada yang memang mengatur tentang kenaikan UKT di sana,” kata dia.
Namun, peraturan Permendikbud itu disebut tidak sinkron dengan kebijakan kampus sehingga terjadi kenaikan yang tidak sesuai.
“Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang sampai naik lima kali lipat,” ujar dia. “Dan ini perlu kita kawal apakah benar peraturan ini menetapkan kebijakan menekan UKT secara serius di kampus atau ini sebagai bisnis perguruan tinggi di masyarakat.”
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Peraturan baru ini menganti peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu mengatur soal batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN. Adapun peraturan ini menjelaskan soal tarif SSBOPT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT, Uang Kuliah Tunggal atau UKT, dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.
Pilihan Editor: Pakar Hukum Nilai Agenda Revisi Sejumlah UU di DPR Dilakukan Demi Syahwat Politik
INTAN SETIAWANTY