TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan posisi wakil kepala kepolisian daerah atau Wakapolda tak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Terkait dengan pertanyaan apakah yang bersangkutan saat menjabat Wakapolda termasuk wajib lapor atau tidak. Maka, mengacu pada daftar jabatan di Lampiran C Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 April 2020.
Hal tersebut sebagai respons terkait dengan polemik kepatuhan LHKPN Deputi Penindakan KPK yang baru dilantik Karyoto. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Namun, kata Ipi, KPK membuka peluang berbicara dengan Polri sehingga jabatan Wakapolda juga harus melaporkan LHKPN. .
Yang pasti, Ipi mengatakan Karyoto sudah menyampaikan LHKPN saat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY dalam kapasitas sebagai penyidik. Salah satu jabatan yang diwajibkan melaporkan hartanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 adalah penyidik.