TEMPO.CO, Jakarta- Bos perusahaan importir mobil mewah Darwin Maspolim divonis 3 tahun penjara dalam perkara suap terhadap pejabat Kantor Pajak pada hari ini, Senin, 13 April 2020.
Darwin menyuap dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga. Dia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hakim berpendapat Darwin terbukti menyuap Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jakarta Yul Dirga dan tiga bawahannya sebanyak Rp 1,7 miliar.
Suap diberikan agar para petugas pajak mengabulkan permohonan restitusi pajak perusahaan PT Wahana Auto.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan hakim.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa Darwin adalah Darwin dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Darwin belum pernah dihukum dan berlaku sopan.
Vonis Darwin lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan hakim ini, baik Jaksa Penuntut Umum KPK maupun terdakwa Darwin menyatakan pikir-pikir.