TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merevisi hari libur dan cuti bersama 2020 demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Cuti bersama Lebaran 2020 digeser ke akhir tahun.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, Kamis, 9 April 2020. Rapat tersebut menyepakati libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
Namun, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup utk merencanakan liburannya," ujar Muhadjir lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 April 2020.
Perubahan ini sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.