TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Komisi III DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Pemasyarakatan atau RUU PAS di saat masyarakat Indonesia sedang menghadapi pandemi Corona atau COVID-19. "Di saat jeritan penderitaan rakyat, seharusnya wakil rakyat dan pemerintah berfokus membantu rakyat melawan COVID-19," kata Didik dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Pembahasan RUU bisa dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari pandemi COVID-19. “Apa yang mau dikejar dari kedua RUU itu saat rakyat sedang menghadapi pandemi Corona?”
Menurut Didik, kalau kedua RUU itu untuk kepentingan rakyat, maka harus melibatkan publik dalam pembahasannya. "Tunda dulu (pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS), tunggu hingga wabah COVID-19 berhenti dan rakyat siap berpartisipasi."
Hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III DPR tentang teknis akan dimulainya pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan. Fraksi Partai Demokrat juga belum menerima permintaan Komisi III DPR untuk keanggotaan di panitia kerja (panja) kedua RUU itu.
"Pembahasan RUU tidak sesederhana kelihatannya.” Pembahasan RUU itu, kata Didik, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi.
Dia menilai mekanisme teknis seperti rapat-rapat dan kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak, sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena Corona.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR belum membicarakan penyelesaian RUU PAS dan RKUHP, namun baru dibicarakan mengenai pasal-pasal kontroversial dalam kedua RUU. Hanya saja, kedua RUU itu masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ketiga, sesuai kesepakatan di Badan Legislasi DPR.