TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona.
Dalam PP itu dijelaskan tindakan-tindakan yang dapat diambil terkait pembatasan sosial tersebut. Salah satunya, Kepala Daerah bisa membatasi pergerakan orang atau barang untuk satu kota atau provinsi tertentu.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 beleid tersebut. Begini bunyi lengkapnya:
(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan
terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada
pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis
operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan. Ia mengatakan Kementerian meminta pemerintah Jawa Tengah mendetilkan status kondisi di daerah sehingga penanganan Corona tidak parsial tetapi bisa komprehensif.
Menurut Ganjar, kondisi penyebaran Corona di kabupaten dan kota di Jateng berbeda-beda. Maka tak semua daerah perlu diterapkan PSSB. "Pada zona-zona merah itu yang penting dilakukan (status PSBB)," kata Ganjar pada Selasa, 31 Maret 2020.