TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah untuk pemberian asimilasi narapidana pengguna narkotika demi meminimalisir penyebaran virus corona di penjara.
Yasonna mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setuju akan hal itu. "Kami sedang membahas revisi PP tentang itu. Secara prinsip Presiden sudah setuju," kata Yasonna melalui pesan singkat, Selasa, 31 Maret 2020.
Yasonna berujar Kemenkumham tengah menghitung berapa orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pengguna narkotika yang dapat memperoleh asimilasi. Merujuk Pasal 1 angka 4 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak tersebut dalam kehidupan masyarakat. "Prinsip bukan bebas total, tapi asimilasi di rumah," ujar politikus PDIP ini.
Hal ini disampaikan Yasonna menanggapi desakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekusif ICJR Erasmus Napitupulu menilai, langkah Kemenkumham melepaskan 30 ribu narapidana dan anak belum cukup.
Menurut Erasmus pelepasan tersebut belum signifikan mengurangi penghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). ICJR pun meminta Presiden Jokowi turun tangan memberikan grasi dan amnesti kepada pengguna narkotika.
"ICJR mendorong agar Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya dapat mengupayakan pemberian grasi dan amnesti massal di samping percepatan pemberian pembebasan bersyarat," kata Erasmus dalam keterangan tertulis.
Pemberian asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 36A angka (1) disebutkan, asimilasi bagi narapidana narkotika, terorisme, dan korupsi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam angka (2) disebutkan, Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan asimilasi untuk napi narkotika juga wajib meminta rekomendasi dari instansi Polri, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung (angka 3 huruf b).
Kemudian dalam angka (4) tertulis, rekomendasi disampikan oleh instansi terkait dalam jangka paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen Pemasyarakatan. Angka (5), ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan asimilasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam Pasal 38A, disebutkan bahwa asimilasi untuk narapidana narkotika, terorisme, dan korupsi diberikan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sosial, jenis lembaga sosial, dan tata cara pelaksanaan asimilasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BUDIARTI UTAMI PUTRI