TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagai upaya menekan penyebaran Corona.
“Jadi hanya plat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk atau mungkin kalau dia bukan plat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver-ojek) online juga kita batasi, kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Maret 2020.
Menurut Irvan, kebijakan karantina wilayah ini tengah dirumuskan Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya. Namun dia memastikan, kebijakan itu bakal segera dilaksanakan dalam minggu ini. “Mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah terploting semua,” ujarnya.
Irvan mengatakan setidaknya ada 19 pintu masuk ke Kota Surabaya yang akan dijaga. Yaitu Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kecamatan Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).
Selain itu akses lainnya ada di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).
Baca Juga:
Menurut dia, kendaraan yang boleh masuk ke Kota Surabaya adalah kendaraan yang memiliki urusan dan kepentingan dengan kebutuhan dasar. Seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), serta kendaraan yang mensuplai makanan.