Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Nasional

image-gnews
Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) virus Corona dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Ahad, 29 Maret 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) virus Corona dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Ahad, 29 Maret 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menetapkan status darurat kesehatan nasional seiring dengan meluasnya virus corona di Indonesia. Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan penetapan itu diperlukan agar langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19, penyakit akibat virus corona, di Indonesia dapat dilakukan dengan terukur.

"PSHK mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan Covid-19 berbarengan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait penanganan darurat kesehatan secara nasional," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2020.

Fajri menjelaskan, penetapan status darurat bencana ini memiliki dasar hukum, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Fajri mengatakan penetapan status darurat kesehatan ini akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan berikutnya, termasuk misalnya karantina wilayah. Rencana pemerintah menetapkan PP tentang karantina wilayah, kata dia, harus segera direalisasikan.

Peneliti PSHK Agil Oktaryal berujar peraturan pemerintah tersebut juga harus memuat aturan mengenai hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah selama karantina berlangsung. Selain itu, PSHK menilai pemerintah perlu melakukan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar seperti yang juga diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional," ujar dia.

Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, pemerintah pusat wajib memenuhi kehidupan dasar orang yang berada dalam lingkup wilayah karantina kesehatan. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan menyalurkan bahan pangan dalam keadaan darurat.

Agil mengatakan pemerintah juga harus segera membatasi mobilitas penduduk di daerah terjangkit Covid-19 ke daerah-daerah lainnya untuk mencegah penularan lebih luas. PSHK juga mendesak pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan PP terkait karantina wilayah. "Agar mendapat masukan dan gambaran akan kebutuhan riil di daerah," kata Agil.

Hingga hari ini, tercatat ada 1.285 kasus positif corona di Indonesia, 114 orang meninggal, dan 64 orang sembuh. PSHK menilai angka ini menunjukkan darurat kesehatan di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Karantina wilayah dinilai perlu lantaran imbauan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dianggap tak efektif memutus mata rantai penyebaran virus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?