TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI asal Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengusulkan Pilkada Serentak 2020 agar ditunda untuk menghindari makin meluasnya wabah virus Corona. “Tahun ini adalah tahun yang berat buat Indonesia dan dunia, karena kita sedang berjuang menghadapi bencana non alam, pandemik Covid-19,” kata Mardani dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Maret 2020.
Menurut Mardani, Pilkada tidak mungkin dilangsungkan di tengah kondisi pandemi Covid-19. “Saya mengusulkan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 tunda hingga wabah ini reda.”
Sebaiknya, kata dia, hingga beberapa bulan ke depan kerja pemerintah difokuskan untuk menanggulangi dan mengurangi dampak wabah corona. Anggota Parlemen asal Daerah Pemilihan Jakarta Timur itu, mengatakan keselamatan dan kesehatan publik harus jadi perhatian utama untuk saat ini.
Pelaksanaan Pilkada pasti memerlukan sosialisasi dan kampanye politik, pasti banyak memerlukan pertemuan dengan banyak orang. “Kita harus mencegah hal ini terjadi,” kata Mardani. “Apalagi di bilik pencoblosan tempat pemungutan suara juga akan berkumpul orang untuk melakukan pencoblosan langsung.
Selama masih darurat virus Corona, dekontaminasi harus diterapkan saat ini karena penduduk Indonesia besar dan padat. “Kebijakan meliburkan institusi pendidikan, perkantoran, dan lain-lain adalah dalam upaya mengurangi meluasnya penyebaran virus secara cepat dan masal,” ujarnya.
Mardani mengatakan apabila Pemerintah tetap bersikeras melaksanakan Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal, ia mengusulkan bisa belajar dari proses pemungutan suara di Negara Perancis beberapa waktu lalu. “Harus betul-betul dipersiapkan detail keamanan dan aturan untuk pemilih karena akan menyebabkan berkumpulnya pada saat kampanye maupun pada saat pemilihan suara di bilik-bilik.”