TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah DI Yogyakarta mulai mengoperasikan laboratorium penguji Corona melalui Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) DIY yang beralamat di Jalan Imogiri Timur, Banguntapan, Bantul sejak Selasa, 17 Maret 2020.
Sarana yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk pengujian sampel sebelum seorang dinyatakan positif atau negatif terpapar virus Corona itu bisa melakukan pengujian di daerah sehingga spesimen pasien tak perlu dibawa dan diuji lagi di Jakarta seperti yang selama ini dilakukan.
"Kami akan memeriksa sampel untuk dua wilayah layanan, Jawa Tengah dan DIY. Sehingga hasilnya bisa diketahui secepat mungkin untuk memutus rantai penularan," ujar Kepala BTKLPP Irene, Rabu, 18 Maret 2020.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang memantau langsung operasional laboratorium itu mengatakan melalui layanan itu, sampel pasien suspect di Yogya dan Jawa Tengah bisa diselesaikan di laboratorium itu sehingga hasilnya bisa lebih cepat diumumkan. "Prinsip kami, fasilitas ini bisa memberi kemudahan akses bagi warga Yogya dan Jawa Tengah sehingga cepat diketahui negatif atau positifnya untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya telah menetapkan 12 laboratorium yang bisa melakukan pemeriksaan Corona. Salah satunya termasuk BTKLPP Yogyakarta.
Sampai Rabu ini, jumlah pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di DIY bertambah menjadi dua orang. Pasien positif Corona kedua merupakan seorang laki laki berusia 58 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menuturkan pasien kedua itu telah diisolasi dan dirawat di RSUP dr Sardjito.
Adapun pasien Covid-19 pertama di Yogya adalah balita laki-laki berusia tiga tahun yang juga masih dirawat di RSUP dr Sardjito.
Dengan adanya dua kasus positif Covid-19 di DIY, Pemda DIY bersikukuh menyatakan belum ada zona merah terkait penyebaran Covid-19. Dengan alasan dua pasien tersebut diduga terinfeksi virus dari daerah lain, bukan tertular di wilayah DIY.
”Tidak ada zona merah di DIY karena dua orang yang dinyatakan positif itu penularannya bukan dari lokal," kata Pembajun.
Kepala BBTKLPP Yogyakarta Irene menjelaskan, merujuk Kementerian Kesehatan, suatu daerah baru dikategorikan zona merah bilamana terdapat kasus penularan lokal atau local transmission.
Penularan lokal yang dimaksud adalah terjadi penularan dari satu orang ke orang lain yang berada di satu daerah. Adapun kasus positif yang ditemukan di DIY merupakan kasus impor atau dsri daerah lain.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebelumnya juga sudah menandatangani pembentukan struktur gugus tugas penanganan Covid-19 untuk DIY. "Sudah selesai pembentukan gugus tugas itu, hanya tinggal memasukkan siapa saja orangnya, dari unsur mana saja sudah ditentukan semua," ujarnya.