TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa sebanyak 49 TKA Cina yang berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696 pada 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA. Sebelumnya, video kedatangan mereka di Bandara Haluoleo, Kendari, beredar di media sosial.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, menjelaskan bahwa sejumlah warga negara Cina tersebut tiba di Kendari menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari, yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016). Sebelum tiba di Indonesia, mereka sempat singgah di Thailand.
"Bahwa benar berdasarkan cap tanda masuk Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka bahwa mereka tiba di Thailand pada tanggal 29 Februari 2020," ujar Arvin lewat keterangan tertulis pada Selasa, 17 Maret 2020.
Arvin mengatakan, berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret 2020. Dalam surat itu disebutkan bahwa mereka telah dikarantina di Thailand. Surat tersebut juga telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020.
Kemudian, Warga Negara Cina tersebut keluar dari Thailand pada 15 Maret 2020 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan
kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta dan mendapatkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020. Lalu, mereka lanjut terbang ke Kendari dan tiba pukul 20.00 WITA dan semuanya memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
"Perlu diketahui bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta dan mereka dinyatakan layak untuk masuk ke Wilayah Republik Indonesia," ujar Arvin.