TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginginkan masalah sengketa lahan eks Bandara Polonia Medan segera diselesaikan. Jokowi pun membuka opsi memindahkan Pangkalan Udara Suwondo.
"Presiden memerintahkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan melakukan penilaian memindahkan Bandara Polonia (sekarang Pangkalan Udara Suwondo), ke tempat yang lain. Sehingga dapat penyelesaian yang lebih komprehensif," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2020.
Presiden Jokowi, kata Sofyan, juga memerintahkan dibentuk tim yang akan dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan beberapa instansi termasuk Menteri Keuangan, Kementerian ATR/BPN, didukung Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung untuk melihat masalah ini secara tuntas.
"Karena banyak masalah di Medan itu bukan masalah hukum persis, tapi masalah mafia tanah dan lain-lain, ini harus diselesaikan secara tuntas," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, dari 590 hektare tanah eks Bandara Polonia, ada 260 hektare yang diduduki masyarakat. Dia mengatakan masalah tersebut harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan.
Namun, sertifikat atas nama warga sampai saat ini belum bisa dikeluarkan karena tanah sengketa tersebut masih milik nagara atau masih terdaftar sebagai aset Kementerian Pertahanan. Berkali-kali, warga Sari Rejo berunjuk rasa menuntut agar sertifikat tanah mereka segera diterbitkan karena telah mengantongi putusan MA yang memenangkan warga untuk menguasai tanah sengketa dengan TNI-AU itu.
DEWI NURITA