TEMPO.CO, Jakarta - Seorang WNI di Singapura yang sempat dinyatakan tertular virus Corona atau COVID-19 kini telah sembuh. Namun WNI yang merupakan pekerja migran itu menolak membuka identitasnya.
“Yang bersangkutan memang tidak bersedia memberikan datanya kepada KBRI (Singapura),” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI dari Kementerian Kesehatan Singapura, WNI tersebut sudah pulih dari infeksi virus dan sudah dipulangkan dari rumah sakit.
WNI perempuan itu sebelumnya sempat dirawat di Singapura General Hospital sejak 4 Februari lalu. Ia diketahui tertular virus Corona dari majikannya.
Usai keluar dari rumah sakit, keberadaan dan pergerakan WNI tersebut menjadi privasi yang perlu dihormati. Sesuai dengan Konvensi Wina 1961, perlindungan kekonsuleran harus dilakukan berdasarkan persetujuan (consent) dari yang bersangkutan.
“Karena itu kita perlu hormati haknya,” kata Judha.
Tertularnya WNI tersebut tercatat sebagai kasus ke-21 positif COVID-19 di Singapura dari klaster Yong Thai Hang medical shop. Hingga Selasa, 18 Februari 2020, pemerintah Singapura mengonfirmasi empat kasus baru yang menjadikan total kasus di negara itu mencapai 81 kasus.
Pemerintah Singapura mencatat lima pasien sembuh dan dipulangkan, sehingga total 29 orang telah dinyatakan sembuh. Sementara 48 pasien dilaporkan dalam kondisi stabil dan empat pasien dirawat di ICU.