Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Urus Rumah Tangga

image-gnews
Ilustrasi foto keluarga. shutterstock.com
Ilustrasi foto keluarga. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Draf Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga hendak mengatur soal kewajiban suami dan istri dalam perkawinan. Draf itu menyatakan bahwa suami bertugas sebagai kepala keluarga, sedangkan istri mengurus rumah tangga. Rancangan beleid ini juga ingin mewajibkan bahwa suami istri harus saling mencintai.

Dua poin ketentuan ini tertuang pada Pasal 24 hingga Pasal 25. Pada Pasal 24 ayat (1) tertulis bahwa dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, setiap suami istri yang terikat perkawinan sah memiliki kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga. "Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," demikian tertulis dalam Pasal 24 ayat (2).

Dalam ayat (3), disebutkan bahwa setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah memiliki kedudukan dan hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sesuai norma agama, etika sosial, dan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban suami tertuang dalam Pasal 25 ayat (2). Ada empat kewajiban suami, yakni (a) sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian (b), melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran, (c) melindungi dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta (d) melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Adapun kewajiban istri menurut RUU Ketahanan Keluarga yakni (a) mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, (b) menjaga keutuhan keluarga, serta (c) memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bukan KDRT, 6 Masalah Ini Juga Rentan Sebabkan Perceraian

57 hari lalu

Ilustrasi cerai. dailymail.co.uk
Bukan KDRT, 6 Masalah Ini Juga Rentan Sebabkan Perceraian

Meski hubungan sudah dijaga dengan baik, ada berbagai faktor orang terpaksa mengakhiri pernikahan dan berujung perceraian. Berikut di antaranya.


Transaksi LPG 3 Kg Pakai KTP Capai 31,9 Juta NIK, Pertamina: Ada Rumah Tangga hingga Nelayan

6 Januari 2024

Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
Transaksi LPG 3 Kg Pakai KTP Capai 31,9 Juta NIK, Pertamina: Ada Rumah Tangga hingga Nelayan

PT Pertamina Patra Niaga menyebut transaksi LPG 3 kg menggunakan KTP sudah mencapai 31,9 juta NIK.


Hingga Sementer I 2023, PGN Kelola 835 Ribu Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga

16 Desember 2023

Petugas memeriksa gas meter jaringan gas rumah tangga Perusahaan Gas Negara (PGN) di Wilayah Tarakan, Kalimantan Utara, 17 Juni 2016. ANTARA FOTO
Hingga Sementer I 2023, PGN Kelola 835 Ribu Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga

PT Perusahaan Gas Negara (PGN), subholding gas PT Pertamina (Persero) mengelola jaringan gas atau jargas sebanyak 835 ribu sambungan rumah tangga (SR) hingga semester I 2023.


Tips Hindari KDRT, Bela Diri sampai Tambah Keterampilan

12 Desember 2023

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Tips Hindari KDRT, Bela Diri sampai Tambah Keterampilan

Agar tidak mudah dianiaya dalam rumah tangga dan jadi korban KDRT, kuatkan mitigasi mandiri dengan memiliki setidaknya beberapa hal berikut.


KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

10 Desember 2023

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

KemenPPPA mengatakan aspek pencegahan menjadi hulu dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT.


Saran Psikolog Jika Tahu Ada KDRT di Tetangga

10 Desember 2023

Berdasarkan hasil autopsi yang sudah dilakukan, kematian empat anak Panca sudah sejak 3-5 hari sebelumnya. Tak ada luka pada tubuh mereka selain tanda lebam di daerah mulut dan hidung. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Hariyanto mengonfirmasi bahwa anak yang jadi korban berinisial V (perempuan 6 tahun), S (perempuan 4 tahun), AS (laki-laki 3 tahun), dan AK (laki-laki 1 tahun). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Saran Psikolog Jika Tahu Ada KDRT di Tetangga

Psikolog mengatakan masyarakat perlu menolong korban segera setelah menemukan indikasi KDRT, bahkan sampai berujung pembunuhan.


Pengamat Sebut Sektor Pertanian Bakal Ditinggalkan Petani Secara Sukarela atau Terpaksa, Apa Maksudnya?

7 Desember 2023

Ilustrasi petani. REUTERS/Beawiharta
Pengamat Sebut Sektor Pertanian Bakal Ditinggalkan Petani Secara Sukarela atau Terpaksa, Apa Maksudnya?

Pengamat pertanian menanggapi hasil Sensus Pertanian 2023. Ia menyebut, sektor pertanian perlahan ditinggalkan para pelakunya secara sukarela maupun terpaksa oleh keadaan.


Petani Gurem Meningkat, Pengamat: Itu Tanda Orang Miskin dari Sektor Pertanian Semakin Banyak

6 Desember 2023

Petani memikul gabah yang baru dipanen saat panen raya padi di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Termasuk distribusi air yang disedot dari sungai juga belum merata terutama saat kemarau sekarang. TEMPO/Prima mulia
Petani Gurem Meningkat, Pengamat: Itu Tanda Orang Miskin dari Sektor Pertanian Semakin Banyak

Pengamat pertanian menyoroti jumlah petani gurem yang semakin meningkat. Menurutnya, hal itu menandai jumlah orang miskin dari sektor pertanian kian bertambah.


Penjualan Eceran Oktober Meningkat, Disumbang Perlengkapan Rumah Tangga hingga dari Persiapan Natal

10 November 2023

Gubernur BI Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Bank Indonesia (BI) mengubah arah kebijakan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 Oktober 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Penjualan Eceran Oktober Meningkat, Disumbang Perlengkapan Rumah Tangga hingga dari Persiapan Natal

Bank Indonesia (BI) memprakirakan kinerja penjualan pada Oktober 2023 meningkat.


Pasangan Selingkuh, Haruskah Marah dan Benci?

25 Oktober 2023

Ilustrasi selingkuh. Shutterstock
Pasangan Selingkuh, Haruskah Marah dan Benci?

Saat mengetahui pasangan selingkuh, berbagai emosi pun mencuat, dari marah, benci, sedih. Namun terapis punya saran sendiri. Apa itu?