TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok massa yang menamakan diri Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia melaporkan politikus Gerindra Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau MKD DPR.
Andre Rosiade dinilai melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penggerebekan PSK (pekerja seks komersial) di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan anggota Komisi VI DPR tersebut.
"Kami menyerahkan kepada MKD untuk segera memproses laporan ini," kata Ketua DPP Jarak Donny Manurung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa, 11 Februari 2020.
Donny Manurung mengatakan Andre Rosiade telah melakukan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, sekaligus konflik kepentingan dalam penggerebekan pekerja seks itu.
Maka Donny mendesak MKD RI memanggil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk diperiksa soal keterlibatan politikus Gerindra Andre Rosiade.
Dia pun mempersoalkan tindakan Andre Roasiade yang melakukan penggerebekan terhadap pekerja seks online berinisial NN. Donny berpendapat seorang anggota DPR semestinya tak bertindak seperti satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Andre juga disebutnya telah merisak NN. Donny lalu mengaitkan penggerebekan itu dengan niat Andre Rosiade maju dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Barat dalam Pilkada 2020.
Wakil Sekretaris Jenderal Jarak Antony Yudha menilai kegaduhan yang timbul karena tindakan Andre Rosiade telah merusak citra lembaga DPR.
Kemarin, Senin, 10 Februari 2020, Jarak juga melaporkan Andre Rosiade ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, 310 KUHP, serta Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Hari ini, Selasa, 11 Februari 2020, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan Bareskrim Polri menolak laporan Jarak itu karena dinilai tak lengkap.