TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian tak memiliki target waktu untuk mengejar tersangka penyuap eks Ketua KPU Wahyu Setiawan, buron Harun Masiku. "Secepatnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2020.
Kepolisian, kata Argo, tak bisa memberikan tenggat waktu untuk sebuah kasus. "Misalnya tanggal segini, kasusnya selesai, kan tidak bisa."
Untuk mencari Harun, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengatakan jajaran Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor telah menerima informasi status buron Harun. Karena itu, Idham memastikan ribuan personelnya ikut membantu KPK mencari Harun yang kini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang.
"Saya sudah perintahkan Bapak Kepala Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengirim informasi DPO itu ke 34 polda, 540 polres. DPO-nya sudah sampai dan seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka HM," ucap dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Februari 2020.
Sebelumnya, Idham sudah membentuk tim untuk memburu Harun. Namun, hingga kini keberadaan Harun masih belum diketahui.
Harun Masiku adalah tersangka kasus suap yang menjanjikan uang sebesar Rp 900 juta untuk Wahyu agar bisa lolos menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.