TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya Vasco Ruseimy pada Kamis, 30 Januari 2020. Vasco akan diperiksa terkait kasus pengadaan peralatan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri, Pegawai Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama)," kata Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Januari 2020.
KPK meningkatkan perkara pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah, dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah di Kementerian Agama pada 2011 ini menjadi penyidikan.
Undang Sumatri diduga mendapat arahan agar menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut sekaligus diberikan ”daftar pemilik pekerjaan”. Pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 miliar, dan Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.
Pada pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi, Undang selalu Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pembayaran proyek ini bernilai Rp 56,6 miliar dan kerugian negara ditaksir Rp4 miliar.
ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI