TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menduga ada pelanggaran prosedur yang menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan dari revitalisasi Monas. Dalam proses revitalisasi ini, Pemerintah Provinsi DKI telah menebang 190 pohon untuk membuat plaza di kawasan cagar budaya tersebut.
"Terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur, dari situ KLHK masuk karena pekerjaan fisik yang menebang pohon itu sudah masuk kerusakan lingkungan," ujar Siti di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 28 Januari 2020.
Saat ini, kata Siti, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup sudah menggelar pemeriksaan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan dan mengecek izin proyek.
"Revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa, ada atau enggak pemberitahuannya, gimana mekanisme perencanaan lingkungannya. Nah, kalau bermasalah, semua bisa kena pasal," ujar politikus NasDem itu.
Dirjen Penegakan Hukum, kata Siti, juga mengecek proses perencanaan dan mekanisme pengendalian lingkungan dalam proyek ini. "Kalau itu semua tidak sesuai dengan undang-undang, pemberhentian sudah pasti. Kalau dari komisi pengarah, sanksinya kan bermacam-macam, ada sanksi administratif teguran, sesuai UU KLHK aja," ujar dia.