TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR pada 21-22 Januari 2020. Delapan nama itu akan diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya ditetapkan menjadi hakim agung dan hakim ad hoc.
"Delapan nama yang lolos dan dua nama yang tidak lolos ini kami putuskan secara musyawarah mufakat,"kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 23 Januari 2020.
Komisi Yudisial sebelumnya mengajukan 10 nama untuk diuji di DPR, yakni enam calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc.
Adapun lima calon hakim agung yang lolos seleksi di DPR adalah Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk hakim Kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk hakim Kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk Kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk Kamar Militer.
Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc yang lolos adalah calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori dan Agus Yunianto serta calon calon hakim ad hoc hubungan industrial Sugiyanto.
Calon hakim agung yang tidak lolos, yakni Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak. Sementara calon hakim ad hoc yang tidak lolos adalah Willy Farianto untuk hakim ad hoc bidang hubungan industrial pada Mahkamah Agung,
Jumlah hakim yang lolos ini sebenarnya masih belum memenuhi kebutuhan MA. Adapun MA meminta kebutuhan 11 hakim agung, sementara yang lolos seleksi hanya lima orang.
Terkait pemenuhan kebutuhan hakim agung tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada KY untuk mengajukan nama kembali. "Kami siap kapan saja mengajukan fit and proper test kembali," ujar Herman.