TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah disidik KPK.
"Khusus untuk empat paket terakhir ada 10 tersangka yang hari ini kami lanjutkan ke proses penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Dua orang tersangka berasal dari unsur PNS yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Sementara delapan orang lainnya ialah kontraktor bernama Handoko Setiono; Melia Boentaran; I Ketut Surbawa; Petrus Edy Susanto; Didiet Hadianto; Firjan Taufa; Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Firli mengatakan enam paket pekerjaan pembangunan jalan di Bengkalis punya total anggaran Rp 2,5 triliun. Sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 475 miliar.
Sebelumnya KPK menyidik kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis yang menyeret Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Selain itu, KPK menetapkan tersangka atas nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis 2013-2015, M. Nasir, Direktur Utama PT Mawatindo Road Constructin Hobby Siregar dan Direktur PT Bungo Abadi Makmur. Dalam perkara ini, korupsi proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih menyebabkan kerugian negara Rp 105 miliar.