TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menyatakan pihaknya siap menggandeng Interpol dalam upaya mencari keberadaan tersangka kasus suap Komisoner KPU yang juga kader PDIP Harun Masiku.
Namun, kata Idham, hal itu baru akan dilakukan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat resmi perihal permintaan bantuan itu kepada Polri. "Saya cek apakah pimpinan KPK sudah mengirim surat atau belum. Tapi prinsipnya kalau sudah (kirim surat) kita akan teruskan, kita akan bantu untuk di Interpol," ujarnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Pada Rabu, 15 Januari lalu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya masih memproses surat perihal permintaan bantuan ke Polri untuk memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO). "Deputi Penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata dia.
Selain dengan Polri, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 13 Januari lalu terkait permintaan pencegahan Harun ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan data Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin, 6 Januari lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus suap ini, KPK telah mengumumkan empat tersangka. Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Agustiani. Sedangkan sebagai pemberi Harun dan Saeful dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu Setiawan diketahui meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.