TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan percaya dengan pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa caleg PDIP Harun Masiku masih di luar negeri.
"Sampai hari ini kami meyakini dan percaya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Ali berkata koordinasi dan komunikasi antar lembaga perlu dibangun. KPK, kata dia, tidak akan memaksa atau memberikan klarifikasi soal keberadaan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan itu.
"Kami tak akan memaksa atau memberikan klarifikasi lebih jauh bahwa ini apakah di dalam atau di luar negeri," kata dia.
Harun ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyuap Wahyu Rp 900 juta untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Dalam operasi tangkap tangan 8 Januari 2020, Harun tidak tertangkap.
Imigrasi menyatakan Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan belum kembali ke tanah air. Namun, sumber di KPK menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melancarkan OTT. Tim penyelidik bahkan sempat membuntuti Harun saat diduga tengah menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di Jakarta Selatan.