Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap KPU, Bos Perludem Cerita Aksi Tersangka Agustiani

Reporter

image-gnews
Agustiani Tio Fridelina. Facebook
Agustiani Tio Fridelina. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan dirinya pernah dihubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang kini menjadi tersangka kasus suap di KPU dalam penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Dia kontak saya pada 6 Januari (2020), tanya-tanya soal celah hukum supaya bisa mengganti anggota DPR terpilih (dengan) Harun Masiku,” ujar Titi saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 10 Januari 2020.

Titi menerangkan dia tak memberikan pendapat hukum kepada Agustiani. Tito menilai secara prosedur dan aturan tidak ada celah untuk mengganti anggota DPR yang telah ditetapkan KPU.

Agustiani dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap pada Rabu lalu, 8 Januari 2020, dan menjadi tersangka penerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.

Agustiani juga calon legislatif dari PDIP dalam Pemilu 2019 untuk Daerah Pemilihan Jambi.

Adapun tersangka Saeful adalah staf Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto. Sedangkan Harun calon legislatif dari PDIP (Dapil Sumsel I) pada Pemilu 2019.

Titi menerangkan bahwa dia mengenal Agustiani sebab mereka pernah aktif di Bawaslu Pusat.

Agustini pernah menjabat Komisioner Bawaslu (2008-2012), sedangkan Titi tergabung dalam tim asistensi Bawaslu pada 2009.

Kasus suap KPU tersebut bermula dari kursi warisan Nazarudin Kiemas, yang meninggal setelah Pemilu 2019, di Dapil Sumsel I.

Adik kandung Taufiq Kiemas, mendiang suami ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, tadi wafat pada 26 Maret 2019.

Meski begitu dia tetap menangguk suara dalam Pemilu 2019 pada 17 April karena fotonya masih terpampang dalam kertas suara. Bahkan, Nazarudin Kiemas mendapatkan suara terbanyak di Dapil Sumsel I.

PDIP ingin suara Nazarudin dilimpahkan kepada Harun sehingga bisa menjadi anggota DPR. Tapi KPU menetapkan Riezky Aprilia yang mendapatkan suara warisan itu sebab menangguk suara tertinggi setelah almarhum Nazarudin Kiemas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PDIP menggugat ke Mahkamah Agung. Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019. Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu.

KPU berkeras menetapkan Riezky. Pada 13 September 2019, PDIP mengajukan permohonan fatwa MA.

Partai itu pun mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.

Untuk memuluskan Harun melenggang ke Senayan, kaat KPK, Agustiani turut melobi Wahyu Setiawan.

Agustiani mengirim dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu. Wahyu lantas menjawab,"  “Siap mainkan.” 

Nah, untuk membantu penetapan Harun Masiku oleh KPU, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

Pada Selasa, 7 Januari 2020, berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU tetap menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky di DPR.

Menurut Titi, langkah KPU menetapkan Riezky Aprilia sudah tepat. Dia menganggap janggal putusan MA yang memberikan kewenangan kepada partai sebagai penentu suara pada pergantian antarwaktu anggota parlemen.

“Isi putusan bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang kita anut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Titi.

Sebaliknya, Tiiti berpendapat, kalau KPU melaksanakan permintaan PDIP untuk menetapkan Harun, maka akan meruntuhkan sistem pemilu proporsional terbuka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

18 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.