TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap. Wahyu terkena operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.
"Menetapkan WSE (Wahyu Setiawan) sebagai tersangka penerima suap," kata komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis malam, 9 Januari 2020.
Selain Wahyu, ada sejumlah orang lain yang ditangkap. Kasus ini diduga berkaitan dengan perebutan kursi DPR dari Fraksi PDIP warisan almarhum Nazarudin Kiemas dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Dari informasi yang dikumpulkan, Partai Banteng menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR. Di sisi lain, KPU memutuskan Riezky yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky Aprilia pemilik suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin.
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dengan uang sejumlah Rp 400 juta untuk meloloskan dirinya. Uang itu diduga diberikan lewat dua perantara yang berinisial D, dan S.
Informasi yang beredar, dua orang itu merupakan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, Hasto mengaku tidak tahu dan meminta media menunggu keterangan resmi KPK saja terkait keterlibatan dua orang itu.