TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan akan memproses laporan para aktivis yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) soal dugaan kasus korupsi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
"Ini masuk ke pengaduan masyarakat. Setiap laporan pasti kami telaah. Kalau nanti ada indikasi peristiwa pidana, tentunya akan ditindaklanjuti," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Merah Putih hari ini, Senin, 6 Januari 2020.
Aziz belum memberikan penjelasan soal tuduhan itu. Ketika Tempo menghubungi, Aziz justru memberi informasi tentang masalah lain.
Sebelumnya, Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono bersama belasan aktivis lainnya melaporkan Aziz ke KPK hari ini, Senin, 6 Januari 2020.
Mereka menduga bekas Ketua Badan Anggaran DPR periode 2014-2019 itu terlibat kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah kala itu, Mustafa.
Arief menyebut dugaan itu berawal dari pengakuan Mustafa yang pernah menyebut bahwa politikus Partai Golkar itu pernah meminta jatah 8 persen dari pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017.
Pengakuan itu disampaikan ketika Mustafa membesuk ayahandanya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada akhir Desember 2019 lalu dan dimuat di beberapa media.
"Untuk itu, kami mendesak KPK agar dapat memeriksa Saudara Azis Syamsuddin berkenaan dengan dugaan korupsi di atas," ujar Arif saat berorasi di depan gedung KPK Merah Putih.
Arif mengakui bahwa pengakuan Mustafa kepada media soal Aziz Syamsuddin beberapa waktu lalu belumlah terkualifikasi sebagai alat bukti.
Berbeda jika pernyataan tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau menjadi fakta persidangan. Meski begitu, menurut Arif, keterangan Mustafa dapat digunakan sebagai bukti petunjuk oleh KPK untuk menemukan alat bukti lainnya.