TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa mengatakan partainya memutuskan tak ada mahar politik dalam pemilihan kepala daerah 2020. Dia mengatakan komitmen ini diambil sebagai salah satu batu pijakan untuk Pemilu 2024.
"Sebagai stepping stone (2024) kami juga akan melihat tahun 2020. Di tahun 2020 ini pertama sudah menjadi keputusan untuk tidak ada lagi mahar, " kata Suharso di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 4 Januari 2020.
Suharso mengatakan, sebagai gantinya para calon yang diusung diminta mempercayakan sepenuhnya upaya pemenangan itu kepada partainya. Suharso mencontohkan, dari 2 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPP setidaknya bisa menghandel 200-500 di antaranya.
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ini, PPP ingin sekaligus mengukur kinerja partai dalam mengusung calon. Suharso berujar ingin tahu apakah struktur PPP bisa bekerja efektif sampai jaringan di bawah.
"Ukuran kinerja, apakah benar-benar bisa bekerja untuk memenangkan pilkada dan juga menjadi ukuran kami untuk skala 2024," ucap Suharso.
Suharso ingin PPP ke depan memperkuat jaringan di bawah. Karena itu, kata dia, PPP harus memiliki akar serabut, bukan tunjang. "Jadi tidak lagi elitis yang lebih banyak di tingkat atas. Kami akan lebih memperbanyak dari bawah, mungkin nanti strukturnya juga makin lebar gitu," ucap dia.
Dugaan praktik mahar politik ini pernah menyeret PPP pada Pemilu 2019. Koran Tempo edisi 15 Oktober 2018 menulis bahwa calon legislator PPP dimintai pungutan. Kewajiban menyetorkan dana saksi ini tertuang dalam surat undangan rapat bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 19 Juli 2018.
Disebutkan bahwa caleg nomor urut 1 di tingkat DPR wajib menyetor biaya saksi Rp 500 juta. PPP mengancam akan mencoret dan mengganti calon yang tidak memenuhi kewajibannya.
Ketua Umum PPP kala itu, Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan uang tersebut adalah iuran dana saksi. Mereka membantah duit itu disebut mahar.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO