TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Rancangan itu diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak 12 Desember 2019.
"Kami sudah mengajukan rancangan peraturan pemerintahan di dalamnya itu terkait dengan peralihan status," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2019.
Ali menuturkan dalam rancangan PP itu KPK meminta agar pegawai tak perlu menjalani tes ulang untuk mendapatkan status ASN atau aparatur sipil negara. Sebab, kemampuan mereka sudah teruji dalam tes masuk ke KPK.
Tes, kata dia, hanya ditujukan kepada pegawai tidak tetap. Menurut Ali, sejauh ini PP buatan KPK itu belum mendapatkan respon.
Perubahan status pegawai KPK merupakan amanat revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019. Perubahan status ini membuat sejumlah pegawai was-was karena khawatir independensinya terganggu. Sejumlah pegawai KPK sudah menyatakan mundur gara-gara perubahan ini.