TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan masih berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).
Hal ini disampaikan ICW dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun agenda Pemberantasan Korupsi 2019 bertajuk "Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang Baik" di kantor ICW, Jakarta Selatan pada Ahad, 29 Desember 2019.
"Ya sebenarnya kami sampai hari ini masih berharap Presiden menerbitkan Perpu," kata Peniliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Meski begitu, Kurnia menyadari harapannya tak akan terjadi lantaran banyak sekali alasan tak masuk akal yang dilontarkan oleh Istana. Salah satunya, terkait adanya uji materi di Mahkamah Konsitusi yang dinilai tak diperlukannya penerbitan Perpu.
Selain uji materi, Kurnia mengatakan publik juga dihadapkan dengan orang-orang baik yang duduk di jabatan Dewan Pengawas, yaitu Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
Kurnia mengatakan, orang-orang baik dalam Dewas itu justru dianggap menjadi alasan tak diperlukannya lagi perpu KPK. "Jadi di waktu yang sama ketika kita berharap akan keluar perpu, tapi yang kita lihat di depan mata negara berupaya untuk membohongi publik dengan tidak mengeluarkan perpu," katanya.
Kurnia menegaskan, perpu KPK yang diharapkan adalah perpu yang dapat menggagalkan seluruh pengesahan UU Nomor 19 tahun 2019, dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala. "Tapi sepertinya tidak mungkin dilakukan atau dikeluarkan oleh Jokowi," katanya.