Soal Rancangan 3 Perpres Terkait KPK, Ini Kata Sekab Pramono

Reporter

Editor

Purwanto

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu yang mengatur Dewan Pengawas, susunan organisasi, dan status kepegawaian.

"Jadi apapun dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga, satu yang mengatur dewas (dewan pengawas), satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Sesuai dengan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyebutkan ada sejumlah hal yang harus diatur dalam peraturan turunan UU.

"Nah apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturannya dalam perpres," tambah Pramono.

Pramono juga menyatakan bahwa dalam perpres tersebut tidak ada itikad, niat atau apapun dari pemerintah yang ingin melemahkan KPK.

"Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Karena pemerintahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan mengharapkan bisa bekerja dengan baik tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," ungkap Pramono.

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani ketiga perpres tersebut karena masih dalam proses finalisasi.

"Karena masih dalam proses, tentunya segera diselesaikan. Sekarang dalam finalisasi, yang jelas dari Kemenkumham, Kemenpan RB sudah diajukan ke Presiden melalui Setneg dan Setkab, kami lagi finalisasi," kata Pramono.

Dalam draf perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (pasal 1).

Sedangkan UU no 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menghilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum seperti dalam pasal 21 UU No 30 tahun 2001 tentang KPK. Artinya tindakan pimpinan akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan karena pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan.

Selanjutnya Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Dewan Pengawas berdasarkan pasal 37 B punya 6 tugas yaitu Pasal 37B (1) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; (2) memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; (3) menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; (4) menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU; (5) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK; dan (6) melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Sedangkan pegawai KPK berdasarkan perintah UU No 19 tahun 2019 adalah ASN. Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

ANTARA








Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

5 hari lalu

Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

Konsumsi untuk peserta acara Kementerian Perhubungan terpaksa tidak diperkenankan dimakan di tempat karena ASN dilarang buka puasa bersama.


Patuhi Perintah Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Supaya Masyarakat Tetap Sehat

6 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri acara Gerakan Aksi Bergizi SMP Negeri 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 10 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Patuhi Perintah Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Supaya Masyarakat Tetap Sehat

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan meneruskan larangan buka puasa bersama bagi para pejabat di Pemprov DKI. Agar masyarakat tetap sehat.


Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

6 hari lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Seskab Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama atau bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.


Istana Pastikan Larangan Buka Puasa Bersama oleh Jokowi Hanya untuk Menteri

6 hari lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat ditemui ruang kerjanya, di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019. Tempo/Egi Adyatama
Istana Pastikan Larangan Buka Puasa Bersama oleh Jokowi Hanya untuk Menteri

Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.


Seskab Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat, Publik Diberi Kebebasan

6 hari lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat, Publik Diberi Kebebasan

Seskab Pramono Anung sebut larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.


Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

8 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita bahwa ia pernah ditelepon Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Bersama Ibu Negara, Presiden Jokowi Tinjau Panen Raya di Jawa Tengah

20 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) berdialog dengan petani dalam Kunjungan Kerja di Kanigoro, Pagelaran, Malang, Jawa Timur, Kamis, 29 April 2021. Dalam kunjungan tersebut, Presiden melakukan panen raya serta memberikan bantuan bagi korban gempa Malang. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Bersama Ibu Negara, Presiden Jokowi Tinjau Panen Raya di Jawa Tengah

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi dijadwalkan meninjau kegiatan panen raya di Jawa Tengah.


2 Tokoh Ini Buka Suara Soal Waketum PSSI Zainudin Amali Mundur dari Menpora

36 hari lalu

Menpora sekaligus wakil ketua umum PSSI Zainudin Amali, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Penanganan pengaturan skor oleh mafia bola di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 19 Februari 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
2 Tokoh Ini Buka Suara Soal Waketum PSSI Zainudin Amali Mundur dari Menpora

Para tokoh ini buka suara soal pengunduran diri Waketum PSSI Zainudin Amali dari Menpora. Apa kata mereka?


Menpora Zainudin Amali Ingin Mundur untuk Urus PSSI, Seskab: Ditunggu Saja

37 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menerima Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 Erick Thohir (kelima kiri) didampingi Wakil Ketua Zainudin Amali (keempat kiri) dan Ratu Tisha (keenam kiri) beserta jajaran Exco di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 20 Februari 2023. Dalam kesempatan itu Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada pengurus baru PSSI untuk membuat sebuah blueprint atau cetak biru persepakbolaan nasional secara jangka pendek, menengah hingga panjang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menpora Zainudin Amali Ingin Mundur untuk Urus PSSI, Seskab: Ditunggu Saja

Sekretaris Kabinet Pramono Anung belum mau mengungkap apakah Menpora Zainudin Amali sudah resmi menyampaikan pengunduran diri ke Presiden Jokowi.


Isu Reshuffle Rabu Pon 1 Februari, Jokowi Justru Akan ke Bali

58 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri), didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono (keempat kanan) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kedua kiri) saat berkunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 19 Januari 2023. Kunjungan kerja Presiden selama dua hari tersebut dalam rangka meresmikan dan meninjau sejumlah proyek infrastruktur di Sulut. ANTARA/Adwit B Pramono
Isu Reshuffle Rabu Pon 1 Februari, Jokowi Justru Akan ke Bali

Seskab Pramono Anung menyebut Presiden Jokowi ke Bali pada Rabu sore lusa. Padahal itu Rabu Pon, yang disebut-sebut Jokowi bakal umumkan reshuffle.