Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Rancangan 3 Perpres Terkait KPK, Ini Kata Sekab Pramono

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu yang mengatur Dewan Pengawas, susunan organisasi, dan status kepegawaian.

"Jadi apapun dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga, satu yang mengatur dewas (dewan pengawas), satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Sesuai dengan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyebutkan ada sejumlah hal yang harus diatur dalam peraturan turunan UU.

"Nah apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturannya dalam perpres," tambah Pramono.

Pramono juga menyatakan bahwa dalam perpres tersebut tidak ada itikad, niat atau apapun dari pemerintah yang ingin melemahkan KPK.

"Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Karena pemerintahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan mengharapkan bisa bekerja dengan baik tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," ungkap Pramono.

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani ketiga perpres tersebut karena masih dalam proses finalisasi.

"Karena masih dalam proses, tentunya segera diselesaikan. Sekarang dalam finalisasi, yang jelas dari Kemenkumham, Kemenpan RB sudah diajukan ke Presiden melalui Setneg dan Setkab, kami lagi finalisasi," kata Pramono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam draf perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (pasal 1).

Sedangkan UU no 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menghilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum seperti dalam pasal 21 UU No 30 tahun 2001 tentang KPK. Artinya tindakan pimpinan akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan karena pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan.

Selanjutnya Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Dewan Pengawas berdasarkan pasal 37 B punya 6 tugas yaitu Pasal 37B (1) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; (2) memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; (3) menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; (4) menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU; (5) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK; dan (6) melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Sedangkan pegawai KPK berdasarkan perintah UU No 19 tahun 2019 adalah ASN. Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

12 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), dan Kepala Staf Presiden Moeldoko menerima pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. IHPS I Tahun 2018 merupakan ikhtisar dari 700 laporan hasil pemeriksaan. TEMPO/Subekti
Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

Pramono Anung mengaku senang bekerja sama dengan Pratikno.


Pramono Anung Emoh Jawab Soal Kerenggangan Hubungan Jokowi dengan Megawati

30 November 2023

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Indo Defence Expo & Forum, Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. Tempo/Fajar Pebrianto
Pramono Anung Emoh Jawab Soal Kerenggangan Hubungan Jokowi dengan Megawati

Pramono Anung enggan berkomentar soal hubungan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang kian renggang.


Mensesneg Pastikan Jokowi Tak Akan Lakukan Reshuffle dalam Waktu Dekat

22 November 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (kiri) saat menyampaikan paparan pada kunjungan kerja di Balai Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023. Kunjungan kerja Presiden di Kabupaten Gianyar tersebut diantaranya meninjau SMK Negeri 3 Sukawati, peninjauan Pasar Bulan dan penyerahan bantuan pangan beras di Balai Desa Batubulan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Mensesneg Pastikan Jokowi Tak Akan Lakukan Reshuffle dalam Waktu Dekat

Mensesneg Pratikno memastikan Presiden Jokowi tidak akan kocok ulang atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat.


Istana Sebut Isu Reshuffle Mahfud Md hingga Pramono Anung Hoaks

22 November 2023

Presiden Joko Widodo didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) dan Mensesneg Pratikno (kiri) menghadiri Festival Harmoni Budaya Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 3 November 2023. Festival budaya yang digelar di area Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara itu bertujuan untuk membangun ekosistem budaya melalui pemajuan kebudayaan dalam rangka menyongsong IKN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Istana Sebut Isu Reshuffle Mahfud Md hingga Pramono Anung Hoaks

Istana membantah isu akan kocok ulang atau reshuffle menteri Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat.


Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas merupakan politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?


Komentar Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir Usai Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

14 September 2023

Presiden Jokowi (kedua kiri) bersama sejumlah influencer duduk di dalam kereta cepat rute Jakarta-Bandung, Rabu, 13 September 2023. Kegiatan tersebut dalam rangka uji coba kereta cepat. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komentar Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir Usai Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komentar Presiden Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir usai mencoba kereta cepat Jakarta-Bandung.


Jokowi Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Dua Hari ke Cina

29 Juli 2023

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 27 Juli 2023. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Dua Hari ke Cina

Selama di Cina, Jokowi menggelar serangkaian kegiatan mulai dari pertemuan bilateral dengan Xi Jinping, juga pemimpin perusahaan negeri tirai bambu.


Jokowi Minta Pembangunan Smelter Amman Mineral Industri Sesuai Target

20 Juni 2023

Setelah melarang ekspor nikel pada 1 Januari 2020, Presiden Joko Widodo akan menyetop ekspor bauksit mulai 1 Januari 2023. Larangan berikutnya akan berlaku pada konsentrat tembaga, pasir timah, dan komoditas tambang lain mulai tahun ini.
Jokowi Minta Pembangunan Smelter Amman Mineral Industri Sesuai Target

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembangunan smelter tembaga milik PT Amman Mineral Industri bisa diselesaikan sesuai target.


Istana Minta Kementerian Kelautan Buat Aturan Detail Soal Ekspor Pasir Laut

7 Juni 2023

Presiden Joko Widodo (kedua kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ketiga kanan), Pj Bupati Buton Basiran (keempat kanan), Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia (ketiga kiri) dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (kedua kiri) meninjau pabrik Aspal Buton di Kecamatan Lawele, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). Presiden mengecek pengembangan industri pengolahan aspal di Kabupaten Buton dan menargerkan dua tahun ke depan seluruh kebutuhan aspal secara nasional bersumber dari Pulau Buton. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Istana Minta Kementerian Kelautan Buat Aturan Detail Soal Ekspor Pasir Laut

Jika pasir di muara sungai dikeruk dan hanya disimpan, Pramono menyebut hal itu akan menjadi masalah baru sehingga keran ekspor pasir laut dibuka.


Istana Minta Kementerian Kelautan Bikin Aturan Detail soal Ekspor Pasir Laut

7 Juni 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Istana Minta Kementerian Kelautan Bikin Aturan Detail soal Ekspor Pasir Laut

Ada tudingan alasan pemerintah membuka ekspor pasir laut mengada-ada dan terkesan tidak jujur.