TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat mempertimbangkan rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Namun, bila tetap dilakukan, MUI setuju dengan catatan hanya mengembalikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Pertama, MUI mengharapkan wacana perubahan UUD 1945 atau amandemen konstitusi hendaknya oleh MPR dipertimbangkan terlebih dahulu dengan lebih matang, mendalam, penuh kehati-hatian, dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dan parpol,” kata Ketua MUI, Basri Bermanda, saat membacakan enam sikap MUI dalam pertemuan dengan MPR di kantor MUI, Menteng, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.
Namun pada poin kedua, Basri mengatakan MUI akan memahami apabila MPR tetap melaksanakan perubahan UUD. Dengan catatan sepanjang agendanya hanya terkait masuknya GBHN, dan mempertahankan sistem presidensial dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Ketiga, MUI menilai perubahan UUD yang telah dilakukan pada awal era reformasi, tahun 1999 sampai 2002, telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat dan merupakan wujud dari tuntutan reformasi.
“Konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat, bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demokratik dan modern,” ucap dia.
Empat, MUI menegaskan bahwa hasil-hasil perubahan UUD tetap dipertahankan. Dalam konteks itu, MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, dan kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara
Lima, menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan UUD 1945 secara istikamah dan optimal agar terwujud nya kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi.
Enam, MUI mendorong MPR terus memberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya, untuk mengawal Pancasila, UUD 1945 NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.