TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono memastikan pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri akan mengawal proses hukum suporter Indonesia, Andri Setiawan, yang saat ini ditahan Polisi Diraja Malaysia atau PDRM.
"Dari Polri tetap komunikasi dengan Kemenlu, KBRI. Karena itu negara orang dan negara itu punya UU sendiri," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2019.
Andri bersama dua orang lainnya ditahan oleh PDRM lantaran dituduh melakukan aksi terorisme ketika akan menonton pertandingan sepak bola Indonesia VS Malaysia di Bukit Jalil, Malaysia pada 19 November 2019 lalu.
Namun, kedua orang lainnya bernama Rifki Choirudin dan Iyan Prada Wibowo, telah dibebaskan dan sudah kembali ke Indonesia pada 24 November 2019. Lebih lanjut Argo mengatakan, Polri bersama instansi lain berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada Andri.
"Kami akan tetap beri bantuan kasus tersebut," kata Argo.
Andri, kata Argo, masih ditahan karena sedang menunggu hasil forensik terhadap ponsel oleh PDRM. "Karena alasannya masih menunggu keputusan forensik yang bersangkutan," ucap dia.