TEMPO.CO, Majalengka-Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat menahan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi berinisial IN dalam perkara penembakan. IN ditahan sejak Sabtu dini hari, 16 November 2019. Menurut Mariyono penahanan dilakukan setelah IN memenuhi panggilan penyidik, Jumat, 15 November.
"Kami laksanakan pemeriksaan tersangka, dan pada pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono, Sabtu siang.
Mariyono menuturkan, IN menembakkan tiga butir amunisi terhadap seorang kontraktor bernama Panji P pada Minggu, 10 November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB di depan sebuah ruko Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Amunisi di dalam senjata api IN, kata Mariyono, berjumlah sembilan butir. Dari jumlah tersebut, tiga yang ditembakkan. Amunisi itu merupakan peluru karet kaliber 9 mili. "Barang bukti yang kami sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili. Enam butir peluru karet kaliber 9 mili," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, tutur Mariyono, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP. Pada Selasa, 12 November 2019, polisi meningkatkan status kasus penembakan itu dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Mariyono, IN akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menjerat IN dengan Pasal 170 juncto Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. "Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 juncto UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.