Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Seorang Youtuber

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Identitas terduga pelaku bom bunuh diri Mapolrestabes Medan. Foto/Istimewa
Identitas terduga pelaku bom bunuh diri Mapolrestabes Medan. Foto/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengerahkan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Inafis Polri untuk menyelidiki identitas dari pelaku bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan.

Dari informasi yang dihimpun Tempo, terduga pelaku merupakan mahasiswa berinisial MRN, berusia 24 tahun. Kendati demikian, kepolisian belum membenarkan lantaran menunggu penyelidikan.

"Saat ini Densus 88, Inafis lakukan laboratorium forensik untuk lakukan proses olah TKP untuk betul memastikan identitas pelaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 November 2019.

Dedi mengatakan, tim tersebut melakukan pendalaman identitas pelaku melalui sidik jari. Nantinya, setelah itu akan disamakan dengan identitas diri melalui KTP elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sidik jari diambil inafis dan pelaku memiliki e-KTP. Nanti database terkoneksi data Dukcapil sehingga tak lama identitas pelaku diketahui," ujar Dedi.

Selain itu, berdasarkan penelusuran Tempo, terduga pelaku memiliki akun YouTube dengan nama aslinya. Ia aktif di YouTube sejak April 2011 lalu dan telah memiliki 475 subscriber. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Reformasi Hukum di Lingkungan Militer Buntut Tak Diprosesnya Mayor Dedi Hasibuan

15 Agustus 2023

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari. ANTARA/HO-Dispenad.
Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Reformasi Hukum di Lingkungan Militer Buntut Tak Diprosesnya Mayor Dedi Hasibuan

Keputusan Puspom TNI dan Puspomad TNI yang tidak memproses pidana Mayor Dedi Hasibuan akan dianggap sebagai pembenaran atas aksi intimidasi.


Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

13 Agustus 2023

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

Menurut Luhut Pangaribuan, tidak dibenarkan Mayor Dedi Hasibuan yang tidak berprofesi sebagai advokat namun bertugas menjadi advokat.


Ramai-ramai Kritik Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Kontroversial dan Perkeruh Situasi?

13 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai-ramai Kritik Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Kontroversial dan Perkeruh Situasi?

PBHI menekankan pentingnya tindakan tegas dalam menghadapi pelanggaran hukum dan profesionalitas yang terjadi dalam kasus Mayor Dedi Hasibuan.


PBHI Anggap Pernyataan Kababinkum TNI soal Mayor Dedi Hasibuan Penghinaan Profesi Advokat

12 Agustus 2023

Ilustrasi TNI. ANTARA
PBHI Anggap Pernyataan Kababinkum TNI soal Mayor Dedi Hasibuan Penghinaan Profesi Advokat

Julius mengatakan pernyataan Kababinkum TNI soal kasus Mayor Dedi Hasibuan sebagai hal yang kontroversial dan memperkeruh situasi.


Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

12 Agustus 2023

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Imparsial mengkritik pernyataan Kababinkum di konferensi pers soal kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan


Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

11 Agustus 2023

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

Demokrat mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko.


TNI Geruduk Polisi, Mayor Dedi Hasibuan Minta Penangguhan Penahanan untuk Kerabatnya, Apa Aturannya?

10 Agustus 2023

Ilustrasi TNI. ANTARA
TNI Geruduk Polisi, Mayor Dedi Hasibuan Minta Penangguhan Penahanan untuk Kerabatnya, Apa Aturannya?

Mayor Dedi Hasibuan memaksa penangguhan penahanan kepada kerabatnya yang menjadi tersangka dalam kasus TNI geruduk polisi.


Puspom TNI Beberkan Kronologi Penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan

10 Agustus 2023

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi (HA) serta orang kepercayaannya Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Basarnas. Keduanya akan ditahan mulai malam ini, di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Puspom TNI Beberkan Kronologi Penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan

Mayor Dedi Hasibuan meminta bantuan hukum ke TNI untuk keponakannya, unjuk kekuatan ke Polrestabes Medan, hingga membentak Kasatreskrim.


Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Dinilai Langgar Prosedur

10 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Dinilai Langgar Prosedur

TNI menilai tindakan Mayor Dedi Hasibuan dengan menggeruduk Polrestabes Medan melanggar prosedur.


Kababinkum TNI: Bantuan Hukum Mayor Dedi Hasibuan Langgar Prosedur

10 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kababinkum TNI: Bantuan Hukum Mayor Dedi Hasibuan Langgar Prosedur

Kresno mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap peristiwa ini, Mayor Dedi Hasibuan meloncati tahapan prosedural atau ada kesalahan prosedural.