TEMPO.CO, Jakarta - Artikel yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini Jumat 11 Agustus 2023 di antaranya Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko. Kemudian, kelanjutan kasus penggerudukan Polrestabes Medan dan Kaesang disebut tidak akan maju Pilkada Depok. Berikut ringkasannya:
1. PK Moeldoko Ditolak, Demokrat: AHY Menang Telak 18-0
Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut partainya mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali perkara konflik kepengurusan partainya yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Dia menyatakan putusan itu membuat ketua umum partainya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menang telak 18-0.
“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.
MA memutuskan menolak perkara tersebut pada hari ini. Dalam laman resminya, MA menyatakan menolak perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut.
Kamhar menyatakan keputusan ini turut menunjukkan bahwa hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya. Demokrat, kata Kamhar, bersyukur atas keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan demokrasi.
Apalagi, Kamhar menyebut putusan Mahkamah Agung ini keluar bertepatan dengan ulang tahun AHY yang ke-45 tahun pada hari ini. Kamhar mengatakan keputusan MA ini menjadi kado terindah bagi AHY.
Artikel selengkapnya...
2. Penggerudukan Polrestabes Medan, Puspom TNI: Upaya Mayor Dedi Pengaruhi Proses Hukum
Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Marsekal Muda Agung Handoko menyimpulkan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama 31 personel Kodam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan sebagai unjuk kekuatan dan mempengaruhi proses hukum keponakannya.
Hal ini disampaikan Agung setelah hasil pemeriksaan Puspom TNI terhadap Mayor Dedi Hasibuan pada Rabu 9 Agustus 2023. Agung menjelaskan penggerudukan bermula ketika Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan, Kolonel Muhammad Irham Djannatung, menerima permohonan Mayor Dedi Hasibuan yang meminta agar diberi wewenang memberikan bantuan hukum keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, pada 1 Agustus 2023. Ahmad Rosyid Hasibuan menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan pembelian tanah dan ditahan oleh Polrestabes Medan.
Pada 3 Agustus, Kakumdam I/Bukit Barisan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda.
Keesokan harinya, Dedi menanyakan jawaban surat tersebut kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Teuku Fathir Mustafa, karena keponakannya masih ditahan. Melalui WhatsApp, Fathir menyampaikan keberatan terkait penangguhan penahanan karena masih ada tiga laporan polisi terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan.
Dedi pun meminta jawaban tertulis atas surat yang dikirim sebelumnya. Sebab tidak ada jawaban tertulis, Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 dan bertemu Kasatreskrim. Pertemuan ini memanas dan viral di media sosial.
“Kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu, dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan,” kata Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023.
Unjuk kekuatan ini, kata Agung, merupakan upaya Mayor Dedi untuk mempengaruhi proses hukum terhadap keponakannya. Berdasarkan video yang viral, Agung mengatakan tidak ada personel TNI di Polrestabes Medan berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan. Alih-alih, mereka malah lalu lalang dan Mayor Dedi membentak Kasatreskrim.
Artikel selengkapnya...