TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari akan menjalani sidang vonis dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 November 2019.
"Agenda untuk putusan," seperti dikutip dari jadwal sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.
Sebelumnya, jaksa menuntut Markus 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Markus membayar uang pengganti sebesar USD900 ribu dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Jaksa menyatakan mantan pimpinan Komisi Pemerintahan DPR ini terbukti menerima USD900 ribu dalam proyek kartu penduduk. Selain itu, Markus juga dinilai terbukti merintangi pemeriksaan di sidang terhadap bekas koleganya di Komisi II DPR, Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa. Markus disebut meminta agar Miryam tak menyebut namanya dalam sidang.
Dalam sidang pembacaan pleidoi, 28 Oktober 2019, Markus meminta hakim untuk memvonisnya bebas. Ia membantah menerima uang dalam proyek e-KTP. Ia juga membantah telah menekan Miryam untuk tidak menyebut namanya di sidang e-KTP.