TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ingin segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan. Mereka juga menyatakan menutup peluang membahas kembali substansi dua RUU warisan DPR periode 2014-2019 itu.
"Harapannya Desember ini dua UU itu akan selesai," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Menurut Desmond, RUU itu tinggal disahkan lantaran sudah disepakati di tingkat I. Namun dua rancangan undang-undang itu ditunda pengesahannya atas Presiden Joko Widodo.
Komisi III akan mengusulkan kepada Badan Legislasi dan Kementerian Hukum dan HAM agar RKUHP dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan segera dilanjutkan. Namun Desmond mengaku belum tahu kapan Baleg akan menggelar rapat untuk membahas hal itu.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani mengatakan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tak akan dibahas lagi secara substansi atau politik hukum. Dia mengatakan pembahasan dimungkinkan jika hanya berkisar pada penjelasan atau rumusan pasal-pasal yang dianggap berpotensi menjadi pasal karet saja. "Kemauan politik DPR itu bukan untuk membongkar dan membahas ulang atas hal-hal yang sudah disetujui sebagai politik hukum dan substansi pengaturan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Sedikit berbeda dengan Desmond, Arsul mengatakan dua RUU itu ditargetkan rampung pada awal atau pertengahan tahun depan. Dua RUU itu harus masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR lebih dahulu. “Target awalnya pasti antara awal 2020 atau pertengahan 2020."
RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ini termasuk dua dari sejumlah RUU yang diprotes masyarakat lantaran dianggap bermasalah. Demonstrasi mahasiswa dan pelajar pada akhir September lalu juga turut menyorot dua rancangan beleid ini. RKUHP menuai protes lantaran dianggap mengancam demokrasi, sedangkan RUU Pemasyarakatan dikritik lantaran mempermudah bebas bersyarat bagi narapidana korupsi.