TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama hingga kini masih menggodok aturan pelarangan cadar dan celana cingkrang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian tersebut.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, mereka akan meminta masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.
"Kami masih terus lakukan evakuasi, menyerap dari berbagai aspirasi. Tentu dalam penerapannya, pasti tetap mengindahkan nilai-nilai agama dan sosial," kata Zainut di kantornya, Jakarta Pusat, pada Ahad, 3 November 2019.
Zainut pun kembali menegaskan bahwa aturan pelarangan hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Ia mengatakan langkah penertiban dan penegakkan disiplin seperti itu adalah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan agar ASN mematuhi aturan yang ditetapkan.
"Saya kira ini suatu kegiatan yang wajar, yang biasa," kata Zainut.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan ASN yang mengenakan celana cingkrang sebagai hal yang tidak sesuai aturan. Meski tak bisa dipersoalkan dari segi agama, Fachrul menyebut celana cingkrang dan cadar melanggar aturan berpakaian ASN.