TEMPO.CO, Jakarta-Politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng lagi-lagi tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lewat surat yang dibuat oleh kuasa hukumnya, Mekeng berdalih sedang tidak enak badan. "Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 8 Oktober 2019.
Namun, menurut Febri, surat yang dilayangkan oleh pihak Mekeng tak disertai lampiran surat keterangan dokter. KPK akan membahas lebih lanjut tindakan yang akan diambil dengan tidak hadirnya Mekeng ini.
Mekeng rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk pemilik PT AKT, Samin Tan yang ditetapkan menjadi tersangka kasus itu.
KPK menduga Samin menyuap eks Wakil Ketua DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut. Mekeng diduga sebagai pihak yang mengenalkan Eni kepada Samin Tan.
Mekeng sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni pada 11 September, 16 September dan 19 September 2019. Dalam dua panggilan pertama, ia sedang bertugas ke luar negeri. Panggilan ketiga tak dipenuhi lagi karena ada kegiatan dinas dan juga ada kebutuhan "check up" kesehatan.
Mekeng pernah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 September 2018. Seusai pemeriksaan kala itu Mekeng bergegas meninggalkan kantor KPK seusai pemeriksaan di gedung KPK.