Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Agama Terbitkan Aturan Riset Keagamaan

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Lukman Hakim Saifuddin di ruang makan kantor Daerah Kerja Haji Indonesia, Mekah, Rabu, 7 Agustus 2019. Bahan-bahan masakan dibawa dari Tanah Air. Tempo/Reza Maulana
Lukman Hakim Saifuddin di ruang makan kantor Daerah Kerja Haji Indonesia, Mekah, Rabu, 7 Agustus 2019. Bahan-bahan masakan dibawa dari Tanah Air. Tempo/Reza Maulana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019 yang berlaku sejak 12 September ditujukan untuk menguatkan riset keagamaan terapan.

"Yang melatarbelakangi adalah, selama ini kita perlu lebih memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pegiat penelitian, kelitbangan, dan kediklatan," katanya usai menghadiri ekspose hasil penelitian Kementerian Agama dan Quran in Word di Jakarta, Selasa.

Lukman berharap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan bisa memberikan kepastian hukum bagi kerja para peneliti Kementerian Agama sekaligus memotivasi mereka untuk meningkatkan kapasitas.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang dan Diklat) Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud mengatakan PMA itu menjadi titik tolak penting bagi kegiatan riset di Kementerian Agama setelah dua dekade tidak ada peraturan yang menjadi payung hukum kegiatan penelitian.

Peraturan Menteri Agama yang baru, Mas'ud mengatakan, akan menjadi landasan bagi direktorat jenderal di Kementerian Agama untuk menggunakan hasil riset Balitbang dan Diklat dalam proses penyusunan kebijakan.

Dengan begitu, lanjut dia, tidak akan ada lagi program yang berulang dan program yang tidak terukur efektivitasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, hasil riset Balitbang dan Diklat bisa menjadi alat pengukur efektivitas kinerja sekaligus rekomendasi bagi program-program internal Kementerian Agama.

"PMA soal pemanfaatan hasil penelitian itu salah satunya memicu ditjen-ditjen lain yang semula programnya tidak merujuk pada program kami, copy paste program, maka melalui PMA itu dirjen harus merujuk hasil riset kami," kata Mas'ud.

Ia menambahkan, sebelum PMA soal riset agama dan keagamaan terbit Balitbang dan Diklat sudah menyampaikan rekomendasi terkait penerapan kebijakan di Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama yang baru, ia melanjutkan, akan menguatkan kinerja Balitbang dan Diklat yang dinilai sudah baik.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riset Temukan Banyak Orang Kesepian di Tengah Keramaian

1 hari lalu

Ilustrasi kesepian. Shutterstock
Riset Temukan Banyak Orang Kesepian di Tengah Keramaian

Keramaian dan banyak teman di sekitar ak lantas membuat orang bebas dari rasa sepi dan 40 persen orang mengaku tetap kesepian.


Ekosistem Laut di Laut Cina Selatan Memprihatinkan

1 hari lalu

Peneliti dan Wakil Direktur Asia Maritime Transparency Initiative CSIS Harrison Prtat. Sumber: istimewa
Ekosistem Laut di Laut Cina Selatan Memprihatinkan

Cukup banyak kerusakan yang telah terjadi di Laut Cina Selatan, di antaranya 4 ribu terumbu karang rusak.


Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

2 hari lalu

 acara press briefing bertajuk 'Deep Blue Scars Environmental Threats to the South China Sea' yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada Jumat 15 Maret 2024, di Jakarta. Sumber: dokumen IOJI
Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

Banyak pembahasan soal keamanan atau ancaman keamanan di Laut Cina Selatan, namun sedikit yang perhatian pada lingkungan laut


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

4 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

5 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

6 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

7 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

8 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

8 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.


Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

9 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Hisab dan Rukyat (BRH) menggunakan teleskop saat pengamatan hilal di Pantai Utara, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 April 2023. Dari hasil pantauan tersebut Hilal tidak terlihat di Tegal akibat tertutup kabut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

Kementerian Agama mengiimbau masyarakat mengedepankan dialog terbuka dan sikap saling menghormati soal adanyaperbedaan awal puasa Ramadan 2024.