Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulan Jameela; Gugatan Caleg Gerindra hingga Lolos ke DPR

image-gnews
Mulan Jameela menemani suaminya, terdakwa musisi Ahmad Dhani untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di PN Jaksel, 17 Desember 2018. Pada sidang sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO/Nurdiansah
Mulan Jameela menemani suaminya, terdakwa musisi Ahmad Dhani untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di PN Jaksel, 17 Desember 2018. Pada sidang sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan selebritis Mulan Jameela baru saja diloloskan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 bertanggal 16 September 2019.

"Mulan Jameela menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi (peringkat suara sah ke-3) dan calon atas nama Fahrul Rozi (peringkat suara sah ke-4) karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik," demikian bunyi surat tersebut.

Lalu seperti apa perjalanan istri musikus Ahmad Dhani ini hingga lolos ke parlemen?

Mulan sebelumnya mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupatan Tasikmalaya. Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan legislatif 2019, perempuan kelahiran Garut, 23 Agustus 1979 ini tak lolos ke DPR.

Perempuan bernama asli Raden Terry Tantry Wulansari ini menempati urutan kelima dengan perolehan 24.192 suara sah. Ada tiga kader caleg Gerindra dari dapil Jabar XI yang lolos ke DPR, yakni Muhammad Husein Fadlulloh (181.435 suara sah), Subarna (106.600 suara sah), dan Ervin Luthfi (33.938 suara sah).

Gagal ke Senayan, Mulan bersama 13 orang lainnya kemudian menggugat DPP Partai Gerindra secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juni 2019. Gugatan diajukan saat proses sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi juga sedang berlangsung.

Namun belakangan, lima orang menarik gugatan tersebut. Daftar akhir yang menggugat bersama Mulan yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.

Mereka menilai seharusnya mendapatkan kursi setelah tak satu pun kader Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Iwan Setiawan dan Ketua DPD Partai Golkar Wawan Hikal Kurdi di Sekretariat DPC Partai Gerindra, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. ANTARA/M Fikri Setiawan
Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah tiba di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2019. Prabowo tiba mengenakan baju batik cokelat bercampur putih dengan celana hitam sekitar pukul 12.30 didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?


Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?