Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada caleg lain. Mulan Jameela cs pun mengklaim lebih berhak maju sebagai anggota legislatif karena memiliki kontribusi lebih besar dalam kampanye pada pemilihan legislatif 2019 lalu.
Pada Senin, 26 Agustus lalu, PN Jaksel memenangkan gugatan Mulan Jameela cs. Hakim memerintahkan para tergugat, dalam hal ini DPP Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan Mulan cs sebagai anggota DPR terpilih.
Kendati begitu, KPU menyatakan putusan itu tak bisa serta merta diikuti. Kepada wartawan seusai sidang putusan, kuasa hukum KPU Setya Indra Arifin menyatakan penetapan caleg terpilih tetap mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni berdasarkan perolehan suara tertinggi.
Setya mengatakan Gerindra tetap bisa memasukkan nama-nama tersebut sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Namun Partai Gerindra kemudian menetapkan Mulan Jameela dan tiga orang lainnya, yakni Katherine A. Oe, Sugiono, dan Yan Permenas Mandenas sebagai anggota DPR terpilih. Lolosnya mereka menggeser calon-calon terpilih lainnya, secara berturut-turut yaitu Ervin Luthfi, Yusid Toyib, Sigit Ibnugroho, dan Steven Abraham.
Dalam surat KPU, tertulis bahwa nama-nama anyar itu menggantikan caleg terpilih sebelumnya yang diberhentikan oleh partai. Namun Ervin, Yusid, Sigit, dan Steven hingga saat ini mengaku tak tahu ihwal pemberhentian itu.
Keempatnya mengaku belum pernah dipanggil oleh partai dan belum menerima surat pemberhentian. Mereka pun mempersiapkan untuk menggugat partai ke pengadilan negeri dan menggugat KPU ke pengadilan tata usaha negara.
Lantas seperti apa akhir usaha Mulan melenggang ke Senayan? Jika tak ada perubahan atas keputusan itu, Mulan akan dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.