TEMPO.CO, Jakarta - Tim transisi bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengkaji dampak perubahan Undang-Undang KPK terhadap kerja lembaga antikorupsi ini. Hasil sementara tim transisi menemukan cukup banyak kewenangan KPK yang dipangkas.
“Apalagi soal pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik dan penuntut umum, itu jadi konsekuensi serius berkenaan dengan tugas di KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Febri mengatakan tim transisi baru bekerja selama tiga hari untuk mengidentifikasi dampak revisi UU KPK terhadap kerja lembaga. Fokus tim, kata dia, salah satunya untuk memastikan risiko perubahan pasal terhadap tugas KPK di bidang penindakan.
KPK membentuk tim transisi setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK pada rapat paripurna 17 September 2019. Tim terdiri dari pegawai di bidang Sumber Daya Manusia, hukum, keuangan dan Komunikasi.
Kendati demikian, Febri mengatakan penanganan kasus di KPK masih terus berjalan. KPK, kata dia, masih menggunakan UU sebelum revisi untuk menjalankan tugasnya. “UU itu belum ditandatangani Presiden, sehingga UU yang berlaku masih sama.”