TEMPO.CO, Jakarta - Advokat, Tigor Hutapea, yang juga rekan Veronica Koman sesama aktivis pembela Hak Asasi Manusia, menanggapi berita penetapan Veronica sebagai buron atau daftar pencarian orang.
“Pemerintah Indonesia gagal memberikan perlindungan kepada pembela HAM dan menjalankan rekomendasi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa,” ujar Tigor saat dihubungi, Jumat 20 September 2019.
Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada Jumat pagi ini, menetapkan Veronica sebagai buronan. Kepolisian juga telah mengeluarkan surat permintaan red notice kepada Interpol untuk tersangka Veronica Koman.
Divis Hubungan Internasional Polri dan Interpol sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Australia. "Kemarin kami melakukan gelar perkara di Bareskrim bersama Hubungan Internasional bahwa kami sudah mengeluarkan DPO yang nanti akan kami tunjukkan," kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan.
Tigor menilai, hal ini merupakan cataran buruk bagi pemerintah Indonesia sebagai anggota PBB yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan berbagai aturan. Salah satunya yakni deklarasi pembela HAM.
Karena sebelumnya terkait kasus Veronica ini, sudah keluar keputusan dari Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberikan perlindungan terhadap aktivis pembela HAM. Mereka pun mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi setiap orang yang menyuarakan haknya, dan melindungi pembela hak asasi manusia.
“(Penetapan buronan) ini akan jadi sorotan anggota PBB lainnya,” tutur dia.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks asrama mahasiswa Papua, Surabaya pada medio Agustus lalu oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
FIKRI ARIGI